Logo-Q

Logo-Q
Service,spare-part,notebook/pc,etc

Kembali Kepada Al Quran dan As Sunnah, Menurut Pemahaman Siapa? Pejuang Ahlussunnah Pejuang Ahlussunnah

Sering kita mendengar pada masa-masa akhir zaman ini, segelintir orang yang berteriak “Kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah”. Tentu ini sangat menarik, mengingat Al Qur’an dan Sunnah adalah sumber hukum utama dalam Islam. Bahkan, semua mujtahid juga menjadikan Al Qur’an dan Sunnah sebagai dasar hukum beserta ijma’ (konsensus Ulama) dan qiyas. Namun, ada satu hal yang perlu dipertanyakan, Al Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman siapa?
Menurut pemahaman sahabat nabikah? Para sahabat nabi pun ternyata ditemukan banyak perbedaan dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah, semisal dalam menafsirkan pesan Rasulullah saw mengenai shalat Ashar di perkampungan Yahudi Bani Quraidhah.
Atau mengikuti Al Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman ulama salaf, tapi ulama salaf yang mana? Para ulama salaf telah berbeda dalam memahami beberapa ayat Al Qur’an.
Atau Al Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman Ulama Salafi/ Wahabi? Ternyata mereka juga berbeda pandangan dalam menafsirkan Al Qur’an, bahkan pemahaman pengikut Wahabi juga banyak yang bertentangan dengan pendapat Ulama Wahabi itu sendiri. Dalam masalah hadiah pahala, misalnya, Ulama Wahabi yang bernama Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menyebutkan:
“Adapun membaca Al Qur’an, sedekah dan kebaikan-kebaikan lainnya tidak ada pertentangan di antara ulama Sunnah Wal Jama’ah tentang sampainya pahala ibadah yang bersifat harta tersebut, sama juga seperti sedekah dan memerdekakan budak sebagaimana sampainya pahala doa, istighfar, shalat jenazah dan berdoa di makamnya. Perbedaan hanya berkisar pada ibadat yang bersifat fisik seperti puasa, shalat dan membaca Al Qur’an. Pendapat yang benar, semua itu sampai kepada mayit.” (Majmu’ Fatawa, 24:366).
Pendapat senada juga disampaikan oleh ulama Wahabi lainnya seperti Ibnu Utsaimin dalam al-Majmu’ al-Tsamin min Fatawa ibnu Utsaimin, yang menyatakan:
“Pendapat yang rajih (unggul) sesungguhnya orang yang mati dapat bermanfaat dengan kiriman pahala tersebut. Seseorang boleh membaca Al Qur’an atau surat Al-Fatihah dengan niat untuk si Fulan atau si Fulanah dan kaum muslimin, baik kerabatnya atau bukan” (al-Majmu’ al-Tsamin, 2:115).
Hal senada juga disampaikan oleh ulama Wahabi lainnya seperti Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Ar-Ruh halaman 258 dan Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi dalam Syarh al-Aqidah al-Thahawiyyah juz 2 halaman 664. Namun, persoalan ini sering dianggap bid’ah oleh pengikut Wahabi sendiri. Nah, di sini kita juga perlu menanyakan, Al Quran dan Sunnah menurut siapa yang seharusnya diikuti? Pengikut Wahabi atau ulama dari kalangan Wahabi itu sendiri?
Dan ternyata perbedaan pendapat diantara Ulama Wahabi sendiri terjadi dalam banyak hal. Sebagai contoh, al-Albani dalam Safinatussalah-nya memfatwakan hukum meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri setelah ruku’ adalah sunnah. Sedangkan wahabi Bin Baz dan Ibnu Utsaimin menganggap ini adalah bid’ah yang sesat.
Begitu juga mengenai azan dua kali pada hari jumat, ulama wahabi al-Utsaimin dalam Syarh Aqidah al-Wasithiyyah menyinggung ulama wahabi al-Albani dengan sangat keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali karena mem-bid’ah-kan sunnahnya Sayyidina Utsman ra (lihat; Syarh Aqidah al-Wasithiyyah, Dar al-Tsurayya, hal. 638).
Pertentangan diantara sesama ulama Wahabi al-Utsaimin dengan al-Albani juga terjadi dalam hal penggunaan alat Tasbih. Menurut al-Utsaimin Tasbih itu bukan bid’ah alias boleh digunakan karena para sahabat pun melakukannya dengan batu kecil (Lihat al-Liqa al-Maftuh no. 3 dan Durus wa Fatawa al-Haram al-Madani tahun 1416 H), sementara bagi al-Albani Tasbih adalah bid’ah karena tidak ada di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (Lihat as-Silsilah adl-Dlaifah 1/110). Ini artinya menurut al-Albani, ulama wahabi al-Utsaimin berbuat bid’ah karena tidak membid’ahkan Tasbih. Dan dalam ajaran Wahabi semua bid’ah adalah sesat dan masuk neraka, sehingga al-Utsaimin adalah termasuk golongan penghuni neraka jika mengikuti pendapat al-Albani. Pendapat siapa yang akan diikuti, al-Utsaimin atau al-Albani? Sehingga, kalau kita mengikuti Al Qur’an dan Sunnah menurut ulama Wahabi, maka ulama Wahabi mana yang semestinya kita ikuti?

Kita sepakat bahwa semua amalan harus berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah, namun tentu saja kita harus mengikuti Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan apa yang dipahami oleh ahlinya. Tidak mungkin setiap umat Islam dengan berbagai kapasitas keilmuannya diberikan wewenang untuk ber-ijtihad. Mengapa? karena bila urusan ijtihad dilakukan bukan oleh ahlinya, kemungkinan besar kesimpulan hukumnya malah menyimpang dari tuntunan Al Qur’an dan Sunnah itu sendiri. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya kita bermazhab atau mengikuti madzhab.
Bermazhab bukan untuk memunculkan perbedaan, tetapi justeru untuk meminimalisir terjadinya perbedaan yang semakin luas seandainya setiap muslim ikut berijtihad. Bermazhab bukan untuk meninggalkan Al Qur’an dan Sunnah, tetapi justeru untuk mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah menurut penafsiran ahlinya. Bermazhab bukan karena menganggap para mujtahid ma’shum, tetapi karena sadar akan keterbatasan ilmu dan kemampuan diri dalam memahami bahasa Al Qur’an yang sarat dengan nilai sastra.
Barangkali tidak ada yang tidak kagum dengan ilmunya Imam al-Ghazali, Imam an-Nawawi dan Imam al-Bukhari, tetapi mereka masih menyerahkan urusan ber-ijtihad kepada Imam asy-Syafi’i. Ini pertanda bahwa urusan ber-ijtihad bukanlah perkara mudah yang mampu dilakukan oleh setiap orang. Dan dalam agama Islam, dikenal ada 4 imam mujtahid (madzhab) yang banyak diikuti oleh mayoritas muslim ahlussunnah wal jama’ah, yaitu madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Sebenarnya imam mujtahid tidak hanya Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, masih banyak mujtahid lain di kalangan sahabat dan salaf al-shalih. Akan tetapi, hanya empat orang Imam ini yang mazhabnya terkodifikasi dengan baik (mudawwan) dan diriwayatkan terus menerus oleh murid-muridnya. Maka, hanya merekalah yang layak diikuti saat ini karena mazhab yang lain tidak mudawwan.
Muncul ada sebagian orang yang resah dan risau serta gundah gulana dan galau dengan adanya perbedaan pandangan dalam mazhab, yang menyatakan tidak ada suatu kepastian siapa yang semestinya diikuti saat ulama mazhab saling berbeda. Kalau sudah terjadi seperti itu, umat Islam diminta untuk kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah sebagai landasan ibadahnya demi menghindari perbedaan madzhab di atas. Jika dicermati solusi “Kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah” yang ditawarkan kelompok yang resah akan perbedaan madzhab tersebut adalah benar, akan tetapi muncul masalah lain yang justru malah menambah permasalahan perbedaan pendapat yang lebih rumit. Betapa tidak jadi rumit, kalau dalam konteks mazhab yang empat saja bisa muncul perbedaan pendapat, maka bagaimana kalau semua umat Islam dengan berbagai latar belakang keilmuannya kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah secara langsung, menafsirkan sendiri-sendiri, mengemukakan pendapatnya masing-masing, bukankah perbedaan itu semakin luas?
Kita tidak dapat memungkiri adanya perbedaan pendapat dalam mazhab, namun semua itu mempunyai mekanisme tersendiri dalam fikih Mazhab yang diatur dalam bab Maratib al-Khilaf, yaitu tatacara beramal saat adanya perbedaan pendapat dan pendapat siapa yang mesti diprioritaskan. Jadi, kita tidak perlu khawatir dengan perbedaan ini, karena para ulama telah sejak dini memberikan solusi bagi pengikut mazhab dalam menghadapi perbedaan-perbedaan di dalamnya.
Untuk itulah, bermadzhab adalah hal yang penting dan wajib agar pelaksanaan ibadah sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah yang dipahami para ahli. Ibadah akan menjadi kacau karena setiap orang punya tata cara ibadahnya sendiri-sendiri sesuai pemahaman mereka terhadap kandungan Al Qur’an dan Sunnah. Akhirnya, berbagai aliran sesat pun bermunculan karena tidak mau mengikuti madzhab.
Ketahuilah, lautan hukum Allah sangatlah luas, bila setiap umat hingga kalangan awam memberanikan diri untuk berenang sendirian tanpa memiliki perbekalan yang lengkap, kebanyakan dari mereka akan tenggelam di dalamnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita berlabuh bersama kapal penyelamat yang dinahkodai oleh imam mu’tabarah lewat mazhab yang telah mereka kodifikasikan sebagai “kapal pesiar” untuk mengantarkan pengikutnya ke surga. Bermazhab bukan meninggalkan Al Qur’an dan Sunnah, tetapi bermazhab justeru mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah dengan arti yang sesungguhnya. Demikian, semoga bermanfaat!
(Tulisan asli bersumber dari Tgk. Muhammad Iqbal Jalil, Ketua Forum Santri Pidie dan Anggota Lajnah Pengembangan Dakwah MUDI Mesra, dan disusun ulang kembali setelah diubah, dikurangi, dan ditambah, agar sesuai kebutuhan).

Tulisan berjudul Kembali Kepada Al Quran dan As Sunnah, Menurut Pemahaman Siapa? terakhir diperbaharui pada Friday 8 December 2017 oleh Pejuang Ahlussunnah di Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...